Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan Perusahaan Pembiayaan yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Perusahaan Pembiayaan dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena Perusahaan Pembiayaan tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumentasi transaksi keuangan yang telah disepakati.
Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa melalui Fasilitasi/Fasilitasi Secara Terbatas oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Fasilitasi adalah upaya penyelesaian Sengketa dengan mempertemukan Konsumen dan Perusahaan Pembiayaan untuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan penyelesaian Sengketa yang hasilnya dituangkan dalam Akta Kesepakatan atau Berita Acara Fasilitasi.
Fasilitasi Secara Terbatas adalah upaya penyelesaian Sengketa dengan mempertemukan Konsumen dan Perusahaan Pembiayaan untuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan penyelesaian Sengketa tanpa adanya Akta Kesepakatan atau Berita Acara Fasilitasi.
Persyaratan Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa
- Pengajuan penyelesaian sengketa Konsumen hanya dapat dilakukan oleh Konsumen atau Perwakilan Konsumen.
- Sengketa yang diajukan adalah sengketa keperdataan.
- Konsumen mengalami kerugian dan/atau potensi kerugian materiil yang ditimbulkan paling banyak sebesar IDR 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Pengaduan Berindikasi Sengketa telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Perusahaan Pembiayaan namun tidak mencapai kata sepakat oleh Konsumen.
- Pengajuan Berindikasi Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Termasuk belum pernah difasilitasi oleh OJK.
- Pengajuan penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa dilakukan tidak melebih 60 (enam puluh) hari kerja, sejak tanggal Tanggapan Pengaduan. Dalam hal Konsumen mengajukan keberatan atas Tanggapan Pengaduan, pengajuan penyelesaian Pengaduan tidak melebihi 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal tanggapan atas keberatan.
- Pengajuan permohonan penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa dilakukan secara tertulis dengan format sesuai ketentuan (terlampir), dengan menyertakan dokumen berupa:
a. Identitas Konsumen;
b. Tanggapan pengaduan yang diberikan Perusahaan Pembiayaan kepada Konsumen atau apabila Konsumen belum menerima Tanggapan Pengaduan:
- Bukti tanda terima Pengaduan Berindikasi Sengketa yang ditandatangani atau diterbitkan Perusahaan Pembiayaan
- Bukti penyampaian Pengaduan Berindikasi Sengketa kepada Perusahaan Pembiayaan
- Konfirmasi penerimaan Pengaduan Berindikasi Sengketa secara lisan dari Perusahaan Pembiayaan
c. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang cukup bahwa Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh OJK;
d. Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan Pengaduan Berindikasi Sengketa.
Ketentuan Singkat:
- OJK menolak melakukan upaya penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada poin 1 s.d. 6.
- OJK dapat melakukan permintaan penjelasan dan/atau melakukan penelaah terhadap kelengkapan dokumen Pengaduan Berindikasi Sengketa kepada Konsumen dan Perusahaan Pembiayaan.
- Apabila terdapat kekurangan informasi dan/atau persyaratan dokumen Pengaduan Berindikasi Sengketa sebagaimana disebutkan pada poin 7 di atas, maka OJK memberikan kesempatan Konsumen untuk menanggapi dan/atau melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan.
- Konsumen dianggap membatalkan Pengaduan Berindikasi Sengketa apabila tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin iii.
- OJK mempertemukan Konsumen dan Perusahaan Pembiayaan dalam rangka penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa.
- Apabila dalam pertemuan tidak tercapai kesepakatan dan Konsumen serta Perusahaan Pembiayaan sepakat bahwa penyelesaian Sengketa dilakukan melalui Fasilitasi/Fasilitasi Secara Terbatas oleh OJK, maka OJK akan melakukan Fasilitasi/Fasilitasi Secara Terbatas.
- Pelaksanaan Fasilitasi/ Fasilitasi Terbatas dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Konsumen dan Perusahaan Pembiayaan menandatangani perjanjian Fasilitasi dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja,
- Pelaksanaan Fasilitasi / Fasilitasi Secara Terbatas berakhir, jika:
- Kesepakatan atau ketidaksepakatan telah tercapai;
- Jangka waktu Fasilitasi/Fasilitasi Secara Terbatas terlampaui;
- Konsumen mencabut permohonan; atau
- Perusahaan Pembiayaan dan/atau Konsumen tidak menaati perjanjian Fasilitasi;
- Konsumen tidak hadir tanpa pemberitahuan pada pelaksanaan Fasilitasi Secara Terbatas
Referensi
POJK No. 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”)
LAPS SJK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian Sengketa di luar pengadilan yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.
Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan Perusahaan Pembiayaan yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Perusahaan Pembiayaan dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena Perusahaan Pembiayaan tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumentasi transaksi keuangan yang telah disepakati.
Ketentuan Singkat Penyelesaian Sengketa melalui LAPS SJK
- Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Perusahaan Pembiayaan namun tidak menemui kesepakatan oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
- Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
- Penanganan Sengketa melalui LAPS SJK bersifat rahasia.
- Sengketa yang diajukan adalah sengketa keperdataan.
- Penyelesaian Sengketa melalui LAPS SJK dapat dilakukan dengan cara:
- Tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter;
- Media elektronik; dan/atau
- Pemeriksaan dokumen
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat :
Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said,
Blok X-5, Kav .1-2, Jakarta Selatan 12950
No. Telp : 021-2527700
E-mail : info@lapssjk.id
Referensi:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan