1. Konsumen menyampaikan pengaduan melalui sarana layanan penerimaan pengaduan yang disediakan Mega Central Finance (MCF), antara lain:
Mekanisme
Penyampaian
Pengaduan
Tata Cara Penyampaian Pengaduan Konsumen MCF
2. Alur penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen adalah sebagai berikut
3. Mega Central Finance (MCF) berpedoman kepada Peraturan POJK berikut ini :
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- POJK No. 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
- POJK No. 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
4. Konsumen/ Non Konsumen wajib melampirkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan
5. Pengaduan Konsumen akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima namun dalam hal terdapat kondisi tertentu dapat diperpanjang 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya. Hal ini akan di informasikan kepada Konsumen atau Non Konsumen
6. Karyawan Mega Central Finance tidak diperkenankan untuk memungut biaya atas pelayanan dan penyelesaian pengaduan kecuali biaya terkait dengan pihak ketiga dan Konsumen telah diinformasikan sebelumnya.
7. Mega Central Finance (MCF) mendukung penyediaan layanan khusus kepada Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk kemudahan dalam berbagai transaksi.
8. Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa dapat dilakukan melalui Fasilitasi/ Fasilitasi Secara Terbatas oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Informasi lebih lanjut klik disini