1. Nasabah menyampaikan pengaduan melalui sarana layanan penerimaan pengaduan yang disediakan Mega Central Finance (MCF), antara lain:
Mekanisme
Penyampaian
Pengaduan
Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah MCF

2. Alur penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah adalah sebagai berikut
3. Mega Central Finance (MCF) berpedoman kepada Peraturan POJK berikut ini :
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- POJK No. 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
4. Nasabah/ Non Nasabah wajib melampirkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan
5. Pengaduan Nasabah akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima namun dalam hal terdapat kondisi tertentu dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Hal ini akan di informasikan kepada Nasabah atau Non Nasabah
6. Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa dapat dilakukan melalui Fasilitasi/ Fasilitasi Secara Terbatas oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Informasi lebih lanjut klik disini