Nasabah PT MCF Yth.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP mengenai kewajiban melakukan pengkinian data nasabah.
Apabila data Anda mengalami perubahan, mohon segera lakukan pengkinian data melalui formulir dibawah ini: