Prosedur Pengambilan BPKB

Berikut langkah-langkah pengambilan BPKB di
PT MCF

Persyaratan Pengambilan BPKB Debitur Perorangan

A. BPKB dilakukan pengambilan oleh Debitur:

  1. KTP Asli Debitur
  2. Bukti pembayaran angsuran terakhir atau bukti pembayaran pelunasan

B. BPKB dilakukan pengambilan selain Debitur (Dikuasakan):

  1. KTP Asli Debitur
  2. KTP Asli penerima Kuasa
  3. Surat kuasa asli Bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Debitur atau pemberi Kuasa harus dapat dihubungi saat proses pengambilan BPKB kendaraan

Persyaratan Pengambilan BPKB Debitur Badan Usaha (PT/CV/Koperasi)

A. BPKB dilakukan pengambilan oleh Direktur:

  1. KTP / KITAP / KITAS asli Direktur masih berlaku
  2. Fotokopi Akta perubahan terbaru yang dilegalisir oleh Notaris terkait
  3. Membawa Cap / Stempel asli Perusahaan

B. BPKB dilakukan pengambilan selain Direktur (dikuasakan):

  1. KTP / KITAP / KITAS asli Direktur masih berlaku, Internal Memo
  2. KTP Asli penerima Kuasa
  3. Surat Kuasa Asli dengan Kop Surat dan Bermaterai (Rp 10.000) dari Direktur
  4. Fotokopi Akta Perubahan terbaru yang dilegalisir oleh Notaris terkait
  5. Membawa Cap / Stempel asli Perusahaan
  6. Direktur atau Pemberi Kuasa harus dapat dihubungi saat proses pengambilan BPKB kendaraan

Persyaratan Pengambilan BPKB Debitur meninggal Dunia

A. Debitur Perorangan, Pengambilan dilakukan Ahli Waris:

  1. KTP Asli Ahli Waris
  2. SK Kematian Debitur Asli
  3. Surat Keterangan Ahli Waris asli

B. Debitur Perorangan, Pengambilan selain Ahli Waris (Dikuasakan):

  1. KTP asli Ahli Waris
  2. KTP asli Penerima Kuasa
  3. SK Kematian Debitur Asli
  4. Surat Keterangan Ahli Waris Asli
  5. Surat Kuasa Ahli Waris Bermaterai (Rp 10.000)
  6. Ahli Waris atau Pemberi Kuasa harus dapat dihubungi saat proses pengambilan BPKB kendaraan